Setelah beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban. Korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap para pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
"Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena para pelaku mencoba melawan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, satu senpi dengan 15 amunisi aktif dan juga senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pncurian dengan Kekerasan dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.