Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring

iNews
Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

Selain itu, dia juga memiliki berbagai alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil dengan nilai Rp4,92 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp202 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp8 miliar. Arlan juga memiliki utang berjalan sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Arlan telah melanggar aturan dalam proses mutasi terhadap Roni Ardiansyah. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Arlan pada Kamis (18/9/2025).

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan bahwa pencopotan Roni dilakukan tanpa melalui sistem resmi, yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Sebut Tak Copot Kepsek dan Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah

57 tahun lalu

Wali Kota Prabumulih Bantah Isu Kepsek Dicopot karena Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal