Kenakan Rompi Merah, Alex Noerdin Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin memasuki mobil untuk diantar ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Antara)

Setelah berkas pelimpahan rampung akhirnya pada pukul 14.22 WIB para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju ke Rumah Tahanan Pakjo.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9) malam. Setelah sebelumnya Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9).

Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antisipasi Omicron, Warga Sumsel Diminta Menahan Diri Tidak Berkumpul di Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sejumlah Kabupaten Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Viral Polwan Ditempeleng Provost TNI, Ini Kata Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Rumah Khusus ASN dan Karyawan BUMD Dibangun di Lokasi Baru Kantor Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal