Kemendagri Dorong ASN di Pemda Bina Pembangunan Desa

Wahab Firmansyah
Pemda diminta dampingi desa jalankan program pembangunan. (Foto: Ist)

Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.

Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.

"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," kata Rochayati.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ormas Islam Desak Tutup Hiburan Malam di OKU yang Terkenal hingga ke Lampung

57 tahun lalu

Tinjau Vaksinasi Jaksa, Herman Deru Optimis Sumsel Segera Keluar dari Pandemi

57 tahun lalu

Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Prioritas Pencegahan Karbutla, 9000 Personel Disiagakan

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Pimpinan DPR Minta Kemendagri-BPK Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal