Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, kata Abdul, pelayanan pernikahan juga hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan gratis. "Untuk pernikahan hanya dilaksanakan di KUA karena itu gratis kemudian Kemenag hanya mencatatnya, kemudian untuk resepsi sesuai aturan selama PPKM pengetatan ini tidak boleh dilakukan, namun bukan wewenang kita," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe meminta para Lurah dan Camat di Lubuklinggau untuk menindak tegas warga yang masih melaksanakan hajatan di Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, kondisi Kota Lubuklinggau saat ini setiap hari puluhan orang terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.
"Setiap hari 20-30 orang terpapar Covid-19, rumah sakit kita sudah penuh. Kalau rumah sakit penuh mau kemana lagi, sekarang Lubuklinggau sehari dua orang meninggal dunia, karena dari hajatan itu kita tidak tahu siapa yang kena," katanya.
"Tadi saya sudah instruksikan kepada Lurah, Camat termasuk Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kapolsek, bahkan bila perlu saya, Kapolres dan Dandim yang akan membubarkannya," ujarnya lagi.