Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

"Saat ini keduanya diperiksa lagi dan ditahan. Sementara kedua tersangka lainnya yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan," katanya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan. Sementara pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Palembang Terima Rp668 M dari Pemprov Sumsel, Ini Peruntukkannya

57 tahun lalu

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Eks Sekda hingga Wabup Terpilih

57 tahun lalu

Cium Dugaan Penyelewengan, Kejati Sumsel Periksa Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal