Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

Antara
Jimly Asshidiqie. (Foto: Ist)

Penyidik telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar. Yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PTBA Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO PTBA Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Pembangunan Masjid Sriwijaya Ditunda karena Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Eks Sekda hingga Wabup Terpilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal