Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sesuai dengan tuntutan yakni 19 tahun penjara. Keempatnya juga dituntut hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman terkait Replik yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021) kemarin.

"Jadi dalam Replik, JPU Kejati Sumsel tetap pada tuntutan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada empat terdakwa yakni masing-masing 19 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Khaidirman, Rabu (10/11/2021).

Dalam Replik, lanjut Khaidirman, JPU Kejati Sumsel juga meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti kerugian negara ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan," katanya.

Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi ArmintoRp 22,4 miliar

"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," kata Khaidirman.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

57 tahun lalu

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal