Kejati Geledah Mess PT PDPDE, BUMD Sumsel Terkait Penjualan Gas Senilai Rp5 Triliun

Deriansyah
Dua ruangan mess PDPDE disegel Kejati Sumsel. (Foto: Deriansyah)

"Jadi, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp5 triliun, bukan Rp29 miliar. Dari itulah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel namun ternyata tidak diterima. Nah, dari hasil penyidikan inilah, diketahui ada tujuh perusahaan swasta yang menerima fee sebesar Rp 66 miliar tersebut. Kalau untuk kerugian negara terkait pembagian keuntungan kini masih dihitung oleh BPK RI," katanya.

Namun dirinya menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus di PDPDE masih terus diproses oleh Kejati Sumsel dan Kejagung RI untuk mengungkap tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan ini nanti pasti akan mengerucut siapa yang harus bertangungjawab sesuai dengan perbuatan dan perannya. Namun untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan dalam rangka proses pembuktiannya dulu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Provinsi Penambahan Covid-19, Sumsel Ada?

57 tahun lalu

Polisi Amankan 30 Kg Sabu dari Hotel di Medan, 1 Tersangka Asal Sumsel Ditangkap

57 tahun lalu

Daya Beli Warga Sumsel Mulai Baik, November Inflasi 0,31 Persen

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal