Kecewa Istri Selingkuh, Pegawai Honorer Ini Cabuli Anak Tiri 

Dede Febriansyah
Ilustrasi kasus pencabulan anak tiri di OKU Selatan. (Foto: Ist)

Selanjutnya pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban dan mengulangi perbuatannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya bersembunyi di bawah tempat tidur. 

Merasa tidak tahan lagi, korban menceritakan peristiwa itu ke ibu kandungnya dan kemudian dilaporkan ke Polres OKU Selatan. Setelah dilaporkan, pelaku kabur dan ditangkap di Jakarta. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 15 Juni, Waspada Potensi Hujan di Palembang dan Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Upaya Pemprov Sumsel Tangani Penambangan Minyak Ilegal di Muba

57 tahun lalu

Pameran Bonsai Skala Nasional di Sumsel, Target 600 Peserta

57 tahun lalu

Berantas Penyelewengan BBM, Polda Sumsel Minta Satpol PP Bongkar Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir 

57 tahun lalu

Bertambah, 2 Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia di Tanah Suci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal