Akibat kecelakaan ini, tiga penumpang yang mengalami luka berat langsung mendapatkan penanganan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Sementara itu, 25 penumpang lainnya telah mendapat perawatan medis untuk luka ringan.
Petugas Satlantas Polres OKU Selatan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Personel langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Selain itu, proses evakuasi kendaraan juga terus dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman dan lancar. Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan.
Pengemudi bus berinisial K (38), warga Kabupaten OKU Timur, kini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan penanganan kecelakaan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.