Kecanduan Judi dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Aniaya Ibu Kandung demi Uang

Era Neizma Wedya
Ilustrasi anak aniaya ibu kandung karena kecanduan judi online dan narkoba. (Foto: iNews.id)

“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diminta digunakan untuk main judi online (judol) dan narkoba. Pelaku juga merupakan residivis narkoba,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan.

Dengan ancaman pasal tersebut, Salam Mubarokah terancam hukuman penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal