Lalu setelah era kemerdekaan kembali ke negara dengan diserahkan pengelolaannya ke Pertamina. Namun, seiring dengan waktu sumur-sumur tersebut mengalami penurunan produksi sehingga tidak lagi ekonomis bagi Pertamina.
Namun, sejatinya sumur minyak tersebut masih menghasilkan belasan hingga puluhan barrel minyak mentah per hari sehingga masih dikelola oleh oknum dengan metode yang tidak sesuai standar eksplorasi migas.
Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa yang meledak hebat, Senin (11/10/21) petang.
Sementara dalam pengawasannya, pemkab dan pemprov dalam hal ini tidak memiliki wewenang karena pemerintah memutuskan berada di Kementerian ESDM.
Sementara itu Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan akan menyampaikan masukan dari Gubernur Sumsel ke Menteri ESDM. Ia pun meminta agar semua pihak dapat bekerja secara multi sektoral serta mengutamakan keamanan.
"Sesuai filosofi Permen bahwa produksi dari rakyat untuk rakyat, tapi bagaimana pun tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui," kata Tutuka.