Kasus Suap, Mantan Bupati Muara Enim Muzair Sai Sohar Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut mantan Bupati Muara Enim periode 2019-2018 Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap. JPU meyakini terdakwa menerima USD400.000 fee alih fungsi hutan tahun 2014.

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," ujar Indra membacakan tuntutan, Rabu (19/5/2021).

Jika terdakwa tidak dapat membayarkan kerugian negara maka seluruh harta terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama lima tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban tersebut JPU memberikan poin pemberat berupa terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengabaikan kerugian negara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepatuhan Warga Sumsel ke Prokes Rendah, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Tutup Tempat Usaha yang Picu Kerumunan

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sumsel Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang hingga 20 Mei

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Akan Terima Vaksin AstraZeneca

57 tahun lalu

Bangunan Kantor di Sumsel Wajib Dihiasi Ornamen Khas Daerah Seperti Tanjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal