Kasus Pemalsuan Sertifikat, Pegawai BPN Palembang Divonis 39 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah. (Foto: Dede F)

Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini menyatakan bahwa nomor 2.155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.

"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," katanya.

Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, di antaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.

Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke perguruan tinggi, di antaranya Universitas Gajah Mada, jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Realisasi PAD Palembang dari Sektor Retribusi Belum Optimal 

57 tahun lalu

Pelajar di OKI Tewas Ditikam saat Ngapel di Rumah Pacar, Pelaku Kabur ke Palembang

57 tahun lalu

Waspada! Palembang Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kasus DBD di Palembang Selama 2022 Tembus 908 Orang, 15 Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Palembang, 3 Sopir Truk BBM Ilegal Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal