Kasus Pemalsuan Sertifikat, Pegawai BPN Palembang Divonis 39 Bulan Penjara

Dede Febriansyah
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Apriansyah divonis tiga tahun tiga bulan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Terdakwa merupakan petugas ukur pada BPN Palembang

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter per segi.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujarnya membacakan putusan, Kamis (12/1/2023)

Sementara itu, Kuasa Hukum Apriansyah, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Yang pasti kita berencana banding, kita segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.

Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. "Diduga ada sebuah skenario terselubung di balik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Realisasi PAD Palembang dari Sektor Retribusi Belum Optimal 

57 tahun lalu

Pelajar di OKI Tewas Ditikam saat Ngapel di Rumah Pacar, Pelaku Kabur ke Palembang

57 tahun lalu

Waspada! Palembang Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kasus DBD di Palembang Selama 2022 Tembus 908 Orang, 15 Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Palembang, 3 Sopir Truk BBM Ilegal Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal