Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penyidik segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Di antaranya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera menjalani persidangan.

"Hari ini tahap satu pelimpahan berkas enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (11/11/2021).

Enam tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan selain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.

Kemudian mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.

Dijelaskan Khaidirman, pelimpahan berkas perkara keenam tersangka tersebut diagendakan digelar secara virtual. "Jadi tahap satu ini dilakukan secara virtual di Kejati Sumsel," katanya.

Tahap satu terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan rangkaian dari tahapan proses penyidikan.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, barulah dilakukan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam rangka persiapan persidangannya," kata Khaidirman.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Menurun, Muba dan Lubuklinggau Zona Hijau

57 tahun lalu

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal