Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Antara
Lokasi proyek Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/10/2021).

Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

Sedangkan untuk enam tersangka lain berkapasitas sebagai, Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

57 tahun lalu

Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

57 tahun lalu

Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal