Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Antara
Lokasi proyek Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Berkas tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.

“Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.

“Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21, sehingga segera dilimpahkan oleh JPU,” ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

57 tahun lalu

Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

57 tahun lalu

Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal