Dari sejumlah saksi tersebut penyidik juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 Ishak Mekki yang diketahui telah lebih dulu meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE atas berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Para saksi diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel.