PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertimbangkan izin konser musik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur SumselHerman Deru mengatakan, jika memungkinkan dan tidak akan menimbulkan klaster baru, bisa saja izin diberikan.
“Pusat memberikan izin itu dengan segala pertimbangan. Tinggal pemerintah daerah perlu lakukan penyesuaian kondisi. Kalau memang kondisinya memungkinkan dan bisa diterapkan ya akan diterapkan,” kata Herman Deru, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, meskipun secara umum penyebaran Covid-19 telah terkendali dengan sudah menurunnya level PPKM di level dua dan satu, tentu semua butuh pertimbangan dan pengkajian jangan sampai malah menimbulkan klaster baru.
“Tentu semua butuh pertimbangan jangan sampai timbul klaster penyebaran Covid-19 baru. Kalau khawatir adanya klaster baru ya kita kendalikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Sumsel Aris Syahputera mengatakan di dalam aturannya untuk wilayah yang menerapkan PPKM level dua dan satu sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan umum termasuk didalamnya perhelatan konser musik.