Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis hingga 4 Tahun Penjara

Antara
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, seperti pasal yang didakwakan, para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar, Pria di Muba Sumsel Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Dhea Febrina On Fire! Netic FC Bantai Putri Sumsel

57 tahun lalu

Bayi Dibuang di Palembang Diadopsi Pasangan Polisi Anggota Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kebakaran Tangki BBM di Bandarlampung, Ini Hasil Olah TKP Puslabfor Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pejabat Pemprov Sumsel Wafat saat Ikuti Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal