Kasus Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis hingga 4 Tahun Penjara

Antara
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Negeri Palembang memvonis tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih masing - masing 3 tahun 10 bulan dan empat tahun penjara. Ketiga, Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti terjerat kasus korupsi dana hibah anggara tahun 2017-2018. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kakim Ketua Sahlan Effendi dalam persidangan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta.

Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Adapun hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar, Pria di Muba Sumsel Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Dhea Febrina On Fire! Netic FC Bantai Putri Sumsel

57 tahun lalu

Bayi Dibuang di Palembang Diadopsi Pasangan Polisi Anggota Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kebakaran Tangki BBM di Bandarlampung, Ini Hasil Olah TKP Puslabfor Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pejabat Pemprov Sumsel Wafat saat Ikuti Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal