Kasus Dugaan SPPD Fiktif Perusda Lahat Naik ke Penyidikan

balaputra
Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Lahat Fitrah mengumumkan kasus dugaan SPPD fiktif di dinas perpustakaan naik ke penyidikan. (Foto: Balaputera)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meningkatkan status kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lahat dari penyelidikan ke penyidikan. Meski belum ada tersangka, Kejari menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp400 juta. 

Kepala Kejari Lahat Fitrah mengungkapkan, setelah diperiksa sekitar 20 orang saksi, perkara dugaan SPPD fiktif ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Memang belum ada tersangka, tapi ada kerugian negara," katanya, Rabu (8/9/2021).

Adapun saksi yang telah diperiksa antara lain petugas perpustakaan sekolah mulai dari tingkat dasar hingga SMA. "Termasuk dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Sumsel juga diperiksa," ucapnya.

Fitra menduga potensi kerugian diprediksi bertambah karena pagu anggaran induknya mencapai Rp1,1 miliar. "Pemeriksaan terus dilakukan secara estafet. Mereka yang diperiksa seperti PPTK perpustakaan keliling, Kabid Layanan Alih Media, Kasubag Keuangan. Kemudian Kasi Pengembangan hingga Pustakawan. Itu pemeriksaan pada 24 sampai 26 Agustus," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Begal yang Meresahkan, Ini Perintah Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Irjen Pol Toni Harmanto Akan Basmi Premanisme dan Narkoba di Sumsel

57 tahun lalu

Satpol PP Lahat Segel Cafe dan Panti Pijat yang Dilengkapi Miras dan PSK

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Milik ASN di Lahat Langgar PPKM

57 tahun lalu

Bantu Kemaslahatan Umat, Pasangan Baru Nikah Diajak Berwakaf Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal