Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari

Era Neizma Wedya
Kejari tahan 2 pejabat dinas sosial Musi Banyuasin. (Foto: Era N)

"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," katanya.

Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar, walaupun telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19.

Atas perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Muba Gempar, Mayat Pria Tergantung di Bangunan  Sekolah

57 tahun lalu

Begal Gadis Desa 17 Tahun, Pria Palembang Ini Tertangkap di Perkebunan Muba

57 tahun lalu

KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal