Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari

Era Neizma Wedya
Kejari tahan 2 pejabat dinas sosial Musi Banyuasin. (Foto: Era N)

MUBA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua pejabat Dinsos menjadi tersangka dugaan korupsi biaya distribusi beras sejahtera yang sebelumnya disebut raskin tahun 2019. Keduanya juga ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan melarikan diri.

Kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, salah satu tersangka berinisial MIS sebelumnya juga Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Muba, Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu.

"Karena pertimbangannya dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.

Ditambahkan Arie, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD 2019. Kemudian hanya terlaksana selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.550.440.986,18.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Muba Gempar, Mayat Pria Tergantung di Bangunan  Sekolah

57 tahun lalu

Begal Gadis Desa 17 Tahun, Pria Palembang Ini Tertangkap di Perkebunan Muba

57 tahun lalu

KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal