Menurutnya hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku terakhir dilakukan di rumah korban pada Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang sedang berdua dengan adiknya berumur 6 bulan.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, dia melancarkan aksinya bejatnya secara paksa.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," ucapnya.
Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu ditahan," ucapnya.