LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kakek bejat bernama Jasmawi (62) warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dia diamankan usai dilaporkan telah memperkosa anak tetangga yakni bocah perempuan berusia 13 tahun selama setahun.
Kasat Reskrim Polres Lubuklingga AKP Hendrawan mengatakan, pelaku memperkosa korban dengan modus diberi uang Rp50.000. Selama setahun, korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sedang bermain di rumah tetangga bernama Lusi. Ketika itu pelaku lewat di depan rumah Lusi dan menyindir jika harga HP-nya lebih mahal dari harga diri korban, bahkan menyebutkan korban sudah tidak perawan.
Saksi Lusi merasa curiga dengan kata-kata pelaku. Dia langsung menanyakan hal itu kepada korban.
"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan Pak RT. Korban pun mengakui telah disetubuhi pelaku bernama Jasmawi," ujarnya, didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aipti Dibya.