Kajari Lahat Dinonaktifkan terkait Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin. (Foto: Ist)

Diketahui, seorang siswi SMA di Lahat diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos. Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun telah disidang dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. 

Sementara satu tersangka lain yang berusia 18 tahun belum menjalani proses persidangan karena berkas perkara terpisah. 

Orang tua korban mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun). 

Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang

57 tahun lalu

Pedas! Harga Cabai Tembus Rp100.000 di Kabupaten OKI Sumsel

57 tahun lalu

KPK Didesak Tangkap Harun Masiku, DPO yang Juga Mantan Caleg Dapil Sumsel 1

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Beredar Kabar Pemilik Kebun Ganja Ditembak dan Dibuang ke Jurang, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal