“Mungkin karena panik, pelaku masuk ke jalan buntu,” kata dia.
Warga yang sudah geram, kata dia, langsung mengeroyok dan memukuli pelaku. Beruntung, saat kejadian ada anggota yang melintas,
“Pelaku sudah diamankan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Scoopy BG 3378 ACI milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.