Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April 2023

Dede Febriansyah
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumsel dimulai 1 April 2023. (Foto: Ilustasi/Antara)

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor dia tas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Larangan Buka Bersama, Ini Pesan Herman Deru untuk Pejabat dan ASN di Sumsel 

57 tahun lalu

Kasus Aliran Sesat Raja Adil di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Sebut Masih Ditelusuri

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 26 Maret, Palembang Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Cekcok Berujung Maut, Pria di OKI Sumsel Tewas Ditikam Tetangga

57 tahun lalu

Pria Pembunuh Teman di Tanah Abang Kabur ke Sumsel, Barang Bukti Dibuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal