Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April 2023

Dede Febriansyah
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumsel dimulai 1 April 2023. (Foto: Ilustasi/Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kabar baik bagi warga Sumsel yang memiliki tagihan pembayaran pajak kendaraan tertunda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel mulai berlaku 1 April 2023. 

Program dengan tujuan agar pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Program pemutuhan pajak ini berlaku bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air.

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, dengan program pemutihan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. "Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," kata mantan Bupati Ogan Ilir dua periode. 

Diketahui, pemutihan yang diberikan yakni bebas denda dan bunga pajak. Misalnya, tunggakkan PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak san pajak satu tahun berjalan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Larangan Buka Bersama, Ini Pesan Herman Deru untuk Pejabat dan ASN di Sumsel 

57 tahun lalu

Kasus Aliran Sesat Raja Adil di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Sebut Masih Ditelusuri

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 26 Maret, Palembang Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Cekcok Berujung Maut, Pria di OKI Sumsel Tewas Ditikam Tetangga

57 tahun lalu

Pria Pembunuh Teman di Tanah Abang Kabur ke Sumsel, Barang Bukti Dibuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal