Jual Sabu dari Rumah, Pria Palembang Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polsek Ilir Timur II menangkap pria pengedar narkoba. (Foto: Dede F)

Dalam bertransaksi narkoba, kata Kapolsek, pembeli bisa langsung mendatangi rumah pelaku. Sebagian besar pembeli didominasi warga sekitar rumah tersangka. "Mereka yang membeli datang langsung ke rumah pelaku. Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat di pecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita," katanya.

Sementara itu, pelaku Agus mengaku selain menjual juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," katanya.

Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu. 

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Fakta Menarik Kota Palembang, Jadi Tempat Gelaran Olahraga Terbesar

57 tahun lalu

Palembang Diprediksi Hujan Ringan di Awal Pekan Ini 

57 tahun lalu

Langgar Visa Kunjungan, WNA Asal Turki Dideportasi dari Palembang

57 tahun lalu

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Spesialis Pembobolan Rumah di Palembang Didor Petugas

57 tahun lalu

Meningkat, Realisasi KUR di Palembang Mencapai Rp5,41 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal