Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"

Muhammad Muhyiddin
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, iNews.idJerinx alias I Gede Ary Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Jerinx  terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Jerix menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

57 tahun lalu

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx

57 tahun lalu

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

57 tahun lalu

Jerinx Ungkap Keinginan Bulan Madu usai Bebas: Belum Sempat, Dapatnya Bulan Racun

57 tahun lalu

Jerinx Bebas tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal