Apriansyah ditembak petugas karena melawan dan kabur saat penggerebekan. Tak lama, anggota berhasil meringkus Riski Saputra, warga Jalan Abikusno, Kertapati, Kota Palembang.
"Salah satu pelaku diberikan tindakan tegas. Saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel," kata dia.
Dari pengakuan pelaku Riski, mereka berempat membegal pasangan suami istri dan membawa kabur motor korban pada Juli 2020. Pada bulan yang sama, Riski bersama seorang temannya melakukan pembegalan terhadap pegawai Transmusi.
"Mereka mengambil motor korban dan menusuk lengan korban dengan senjata tajam. Sepeda motor korban dijual seharga Rp4,5 juta," katanya.
Keduanya mengaku, uang hasil penjualannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini, anggota masih mengejar salah satu pelaku lain yang buron. Polisi juga masih mencari keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.