Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis

Tim iNews.id
Tangkapan layar video viral penganiayaan perawat di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Jason Tjakrawiranata alias JS, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang terancam pasal berlapis. Selain menganiaya korban, Kristina Ramauli, pria yang ditangkap di Kabupaten OKI ini dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel rekan korban yang merekan aksi penganiayaan. 

Kasub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan dan laporan perusahaan ponsel. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Sosialisasikan Tilang Elektronik di Palembang

57 tahun lalu

Emosi Sesaat, Pengakuan Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang

57 tahun lalu

Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Meminta Maaf dengan Tangan Diborgol

57 tahun lalu

Pengamat: Penganiayaan Perawat di Palembang di Luar Batas Kewajaran dan Kemanusiaan

57 tahun lalu

Perawat RS Siloam Palembang Ditampar dan Ditendang, PPNI Lakukan Pendampingan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal