Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang terkait Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL

Dede Febriansyah
Kejari geledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program PTSL. (Foto: Dede F)

"Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.

Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.

Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko PMK Desak Pemerintah Daerah segera Bagikan Bansos PKH dan BPNT

57 tahun lalu

BPN Jateng: Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS

57 tahun lalu

BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

57 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

57 tahun lalu

2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal