Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang terkait Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL

Dede Febriansyah
Kejari geledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program PTSL. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka, yakni Ahmad Zairil dan Joke.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasubsi Pidsus, Hendy Tanjung mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor BPN Palembang sebagai kelengkapan berkas penyidikan.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dalam dugaan perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke.

"Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut yakni  berupa buku tanah, sertifikat mutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019," ujar Budi, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko PMK Desak Pemerintah Daerah segera Bagikan Bansos PKH dan BPNT

57 tahun lalu

BPN Jateng: Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS

57 tahun lalu

BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

57 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

57 tahun lalu

2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal