22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

Dede Febriansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 22 polsek Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus. Puluhan Polsek tersebut hanya menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan SK Kapolri nomor Kep/613/III/2021.

"Dengan tidak lagi melakukan penyidikan kasus, maka kasus yang ada di Polsek tersebut akan langsung ditangani oleh Polres setempat," ujar Supriadi, Jumat (25/2/2022).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian yang meniadakan puluhan Polsek tersebut melakukan penyidikan kasus, di antaranya jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat, lalu untuk efisiensi penanganan kasus karena jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.

"Seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus. Di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer ditempuh sekitar tujuh menit," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Mako Brimob Polda Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Dalami Dugaan Oknum Polisi Dikeroyok Debt Collector di Depan Mal

57 tahun lalu

Polisi Korban Pengeroyokan Debt Collector Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena Diduga Pegang Mobil Kredit Macet

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kerahkan Semua Kekuatan Kejar Target Vaksinasi 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal