Jaksa Banding Vonis Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, Ini Penjelasannya

Antara
JPU ajukan banding atas vonis mantan Dirut Perusahaan Daera Perhotelan Swarna Dwipa. (Foto: Ist)

“Detailnya akan disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang yang disusulkan,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Perkara tersebut dimulai sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.

Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daerah Penghasil Padi Terbesar di Sumsel, Juaranya Penyangga Palembang

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 5 Maret, Hujan Lebat di Prabumulih dan Lubuklinggau

57 tahun lalu

Santai di Pantai sambil Bawa Ganja, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Panggil Pengelola Travel Lovina

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Maret, Palembang Hujan di Malam Hari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal