Jaksa Banding Vonis Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, Ini Penjelasannya

Antara
JPU ajukan banding atas vonis mantan Dirut Perusahaan Daera Perhotelan Swarna Dwipa. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017. Keduanya terdakwa, Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Bunyamin dan kontraktor Ahmad Tohir. 

“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan, Selasa (7/3/2023).

Menurut dia, banding tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap kedua terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara.

Sementara, tim JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daerah Penghasil Padi Terbesar di Sumsel, Juaranya Penyangga Palembang

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 5 Maret, Hujan Lebat di Prabumulih dan Lubuklinggau

57 tahun lalu

Santai di Pantai sambil Bawa Ganja, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Panggil Pengelola Travel Lovina

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Maret, Palembang Hujan di Malam Hari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal