Jadi Tersangka, Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuh Terancam 6 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Pemilik panti asuhan di Palembang beriniasial H yang aniaya anak asuhnya terancam enam tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemilik Panti AsuhanFisabillilah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Anak Panti Asuhan di Surabaya 3 Tahun Dicabuli Pengasuh

57 tahun lalu

Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Motif Pemilik Panti Asuhan di Palembang Aniaya Anak Asuh

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuhnya Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Video Kekerasan Terhadap Anak Asuhnya Viral, Pemilik Panti di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal