PALEMBANG, iNews.id - Pemilik Panti AsuhanFisabillilah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.
"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.