Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuhnya Jadi Tersangka

Senin, 27 Februari 2023 - 17:52:00 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuhnya Jadi Tersangka
Pemilik panti ashuan di Palembang yang anaiya anak asuhnya jadi tersangka. (foto: Era Neizma Wedya/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan pemilik Panti AsuhanFisabillilah Al-Amin Palembang berinisial H jadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, motif tindak kekerasan yang dilakukan oleh H tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap anak asuhnya di panti tersebut.

"Dari pengakuan tersangka motifnya tidak lain untuk proses pembinaan terhadap anak panti asuhan tersebut," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut