PALEMBANG, iNews.id - Eko Saputro (24) hanya bisa menunduk saat digiring polisi ke kantor polisi. Dia ditangkap karena menggasak barang berharga wanita yang dikencaninya di hotel.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalidoni Ipda Deni Irawan mengatakan, selain menggasak barang berharga, pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
“Dia menggunakan identitas palsu di media sosial, mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu,” kata Deni, Rabu (3/6/2020).
Deni menambahkan, pelaku merupakan narapidanaasimilasi Covid-19 yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
“Pelaku memasang foto mengenakan pakaian dinas Polri di akun Facebooknya,” kata dia.