Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan Menkopolhukam Wiranto (Antara)

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, kata dia, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan dan Wiranto berhak menerimanya," katanya.

Seperti diketahui, Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banteng, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. Pelaku diidentifikasi sebagai Syahril Alamsyah alias Abu Rara. Saat beraksi dia bersama istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

57 tahun lalu

Diperiksa LPSK 1 Jam, Suroto Saksi yang Pertama Tolong Vina di TKP Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal