Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan Menkopolhukam Wiranto (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi Rp65 Juta. Kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Manager dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020). 

Maneger menambahkan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal ini merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, di mana dijelaskan kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

57 tahun lalu

Diperiksa LPSK 1 Jam, Suroto Saksi yang Pertama Tolong Vina di TKP Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal