Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

Antara
Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak didiskualifikasi pada Pilkada Ogan Ilir 2020 (Antara)

Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana dia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran, atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.

Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.

Massuryati menambahkan, keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Oktober 2020," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal