Ingat, ASN di Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Dede Febriansyah
Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau Stasiun Kertapati Palembang. (Foto: Ist)

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.350 Narapidana di Sumsel Belum Punya NIK, Kemenkumham Koordinasikan dengan Dukcapil

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 2 Pembuat Narkoba, 43 Orang Pengedar

57 tahun lalu

Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Sumsel 

57 tahun lalu

Warga Sumsel Diimbau Waspada Produk Kedaluwarsa Jelang Lebaran

57 tahun lalu

Menteri PUPR Pastikan Tol dari Lampung - Sumsel Siap Dilalui Pemudik 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal