Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.350 Narapidana di Sumsel Belum Punya NIK, Kemenkumham Koordinasikan dengan Dukcapil
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, ASN di Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Selasa, 19 April 2022 - 06:08:00 WIB
Ingat, ASN di Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau Stasiun Kertapati Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinasmudik Lebaran. Larangan ini untuk ASN Pemprov Sumsel dan kabupaten-kota.

"Saya minta kesadaran penuh para ASN di Sumsel agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk keperluan mudik selama lebaran nanti,” ujar Herman Deru, Senin (18/4/2022).

Dijelaskan Deru, larangan penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik pribadi tersebut bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.

"Saya minta bupati dan wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut