Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Triman penerapan pelayanan paspor satu hari ini biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak ke luar negeri seperti keperluan berobat, dinas, dan sekolah ke luar negeri.
Mengenai biaya untuk pembuatan paspor melalui jalur VIP ditetapkan Rp1.350.000 per orang, sedangkan biaya untuk jalur umum tetap di angka Rp355.000 per orang
Triman menuturkan, pelayanan paspor satu hari selesai itu hanya untuk permohonan baru dan penggantian atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian tersebut.
"Sementara bagi masyarakat yang kehilangan paspor dan buku paspornya rusak, tidak dapat memanfaatkan pelayanan jalur VIP untuk mengajukan permohonan penggantian karena harus melalui proses pemeriksaan berita acara," kata dia.